Jumat, 26 Desember 2008

MK: Penetapan Caleg dengan Suara Terbanyak

Jakarta, PKB Online -Uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti dalam pemilu 2009 nanti penetapan caleg akan ditentukan melalui suara terbanyak. "Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," tutur ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Mahfud tidak khawatir bahwaputusan ini akan menjadi hambatan dalam pemilu nanti jika memang harus menetapkan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak. Karena menurutnya KPU selaku penyelenggara sudah siap melaksanakan putusan MK tersebut meski tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

"KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini," tuturnya.

Uji materi yang diajukan oleh Muhammad Sholeh calon legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya-Sidoarjo adalah pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55 ditolak oleh MK. Uji Materi ini diajukan oleh Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima Satria.(fh)

Tidak ada komentar: